Jika Anda adalah seorang wajib pajak pribadi di Indonesia, Anda pasti familiar dengan aplikasi A2 dan SPT 1770 S dan 1770 SS. Dalam artikel ini, kami akan memberikan panduan lengkap tentang penggunaan aplikasi tersebut untuk mempermudah Anda dalam mengurus pajak penghasilan pribadi Anda.
Apa itu Aplikasi A2?
Aplikasi A2 adalah aplikasi yang digunakan untuk pembuatan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi. Aplikasi ini dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan dapat diunduh secara gratis melalui situs resmi DJP.
Dengan menggunakan aplikasi A2, Anda dapat mengisi dan menyampaikan SPT PPh Orang Pribadi dengan lebih mudah dan cepat. Aplikasi ini dilengkapi dengan fitur-fitur yang memudahkan Anda dalam menghitung pajak yang harus dibayarkan serta menghitung penghasilan yang telah diperoleh.
Apa itu SPT 1770 S dan 1770 SS?
SPT 1770 S adalah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang digunakan oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan hanya dari satu pemberi kerja atau penerimaan yang hanya dikenakan PPh final. Sedangkan SPT 1770 SS adalah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang digunakan oleh wajib pajak yang memiliki penghasilan dari beberapa pemberi kerja atau penerimaan yang tidak dikenakan PPh final.
Perbedaan utama antara SPT 1770 S dan 1770 SS terletak pada pengisian kolom penghasilan, potongan PPh, serta beberapa kolom lainnya yang berkaitan dengan penerimaan penghasilan. Oleh karena itu, sangat penting bagi Anda untuk memilih jenis SPT yang sesuai dengan kondisi keuangan Anda.
Cara Menggunakan Aplikasi A2
Untuk menggunakan aplikasi A2, Anda perlu mengunduhnya terlebih dahulu melalui situs resmi DJP. Setelah Anda mengunduh dan menginstal aplikasi tersebut, ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka aplikasi A2 dan pilih jenis SPT yang ingin Anda isi (1770 S atau 1770 SS).
- Masukkan data pribadi Anda seperti nama, NPWP, alamat, dan informasi lainnya yang diminta.
- Isi kolom-kolom yang berkaitan dengan penghasilan Anda, termasuk penghasilan utama, penghasilan lainnya, potongan PPh, dan lain sebagainya.
- Periksa kembali semua data yang telah Anda isi untuk memastikan keakuratannya.
- Jika semua data sudah sesuai, klik tombol “Simpan” untuk menyimpan data Anda.
- Setelah menyimpan data, Anda dapat memilih opsi “Cetak” untuk mencetak SPT atau “Kirim” untuk mengirimkan SPT secara elektronik melalui e-Filing.
Pastikan Anda telah mengisi semua kolom yang diperlukan dengan benar dan lengkap. Jika ada kolom yang tidak berlaku atau tidak ada data yang perlu diisi, Anda dapat mengosongkannya atau memberikan tanda “-” sebagai penggantinya.
Perubahan Terbaru dalam Aplikasi A2 dan SPT 1770 S dan 1770 SS
Pada tahun 2016, Direktorat Jenderal Pajak melakukan beberapa perubahan dalam aplikasi A2 dan SPT 1770 S dan 1770 SS. Beberapa perubahan tersebut antara lain:
- Penambahan kolom untuk pengisian data penghasilan dari luar negeri.
- Perubahan dalam perhitungan penghasilan tidak kena pajak (PTKP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Penambahan beberapa jenis penerimaan yang harus dilaporkan, seperti penerimaan dari asuransi, investasi, dan lain sebagainya.
Perubahan-perubahan tersebut dilakukan untuk meningkatkan akurasi dan kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan penghasilan serta memudahkan proses verifikasi dan pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Kesimpulan
Aplikasi A2 dan SPT 1770 S dan 1770 SS merupakan alat yang sangat berguna bagi wajib pajak pribadi dalam mengurus pajak penghasilan mereka. Dengan menggunakan aplikasi ini, Anda dapat mengisi dan menyampaikan SPT dengan lebih mudah dan cepat.
Pastikan Anda mengunduh aplikasi A2 melalui situs resmi Direktorat Jenderal Pajak dan mengikuti langkah-langkah yang telah dijelaskan di atas. Perhatikan juga perubahan terbaru dalam aplikasi dan SPT untuk memastikan Anda melaporkan penghasilan dengan benar.
Dengan mengikuti panduan ini, Anda dapat menghindari masalah dan sanksi yang mungkin timbul akibat kesalahan dalam melaporkan pajak penghasilan pribadi Anda.